Dok. Redaksi
ALIENSI PERS - JEMBER, Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Cadar terbuat dari sejenis kain yang kegunaannya untuk menutupi wajah kecuali mata. Cadar juga merupakan produk budaya bangsa Arab yang banyak ditiru oleh negara lain, termasuk Indonesia. Kampus IAIN jember merupakan kampus islam yang beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah aturan/larangan mahasiswinya menggunakan cadar. Larangan yang dikeluarkan oleh pihak kampus IAIN Jember bertujuan untuk mengantisipasi adanya mahasiswi yang berideologi tidak sesuai dengan nilai- nilai pancasila dan mengancam keutuhan NKRI. Tutur ketua komisariat (PMII IAIN Jember) Abd Latif Azzam, Serut, Minggu (24/3/2018).
Badan Hukum pemerintahan Indonesia mengesahkan UU No.2 tahun 2017 yang isinya, pemerintah berhak membubarkan sebuah komunitas dan ormas yang ajarannya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan mengancam keutuhan NKRI. Jadi tidak heran jika Kampus se-elit IAIN Jember melarang adanya mahasiswi yang bercadar memasuki kampus tersebut, yang mana cadar adalah ciri khas sebuah ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah karna tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan mengancam keutuhan NKRI. “Tutur pemuda yang sekarang masih aktif menjabat sebagai ketua komisariat tersebut”.
Latif mengatakan, pihak kampus mengatur Mahasiswa - mahasiswinya dalam berpakaian. Tetapi mahasiswa-mahasiswi juga mempunyai hak untuk menggunakan pakaian yang dianggapnya nyaman selama tidak melaggar ke pada peraturan kampus.
Larangan memakai cadar untuk mahasiswi IAIN Jember adalah ketidak adilan ketika ada seorang mahasiswi yang benar-benar ingin menutup aurat sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. tetapi jika aturan tersebut hanya diabuat sepihak dengan tidak menyeluruh untuk semua mahasiswi kampus, maka pihak kampus akan kesulitan untuk menemukan mahasiswi dengan harus memanggil satu persatu dari mahasiswi yang memakai cadar. “Tambah Abdul latif.”
Menurut Abdul Latif “, dia setuju dengan adanya aturan atau larangan yang dikeluarkan pihak kampus dengan tidak diperbolehkannya mahasiswi untuk memakai cadar di dalam kampus selama yang mempunyai aturan tersebut mempunyai bukti. Bukti tersebut berupa mahasiswi yang bercadar di kampus adalah termasuk dalam kelompok yang tidak sesuai dengan ajaran pancasila, yang jika dibiarkan kelompok tersebut akan semakin besar jumlahnya dengan menghasut orang lain yang berada di sekitarnya, terutama di dalam kampus IAIN Jember.
“jadi pihak kampus harus mempunyai siasat jika masih ada mahasiswinya yang memakai cadar dengan cara memanggil mahasiswi yang bercadar, dan melakukan penelusuan terkait latar belakang mahasiswi bercadar tersebut untuk mengetahui diantara mahasisiswi yang memiliki ideologi menyimpang dari nilai-nilai pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Tambah Abdul Latif
Abdul Latif berharap, pihak kampus IAIN Jember bersungguh - sungguh dalam menjaga kampus dari kelompok / Mahasiswa - mahasiswinya yang berideologi tidak sesuai dengan nilai pancasila dan mengancam keutuhan NKRI. Kader dan anggota PMII ikut membantu pihak dengan melakukan gerakan-gerakan yang berlandaskan ASWAJA dan dengan merekrut anggota sebanyak banyaknya dengan alasan karna PMII adalah organisasi yang berlandaskan ASWAJA yang pasti sudah benar.
Narasumber : Abd Latif Azzam
Tim Redaksi
0 komentar