Benarkah, 22 Oktober Hari
Santri Nasional ?
Oleh : Saedi
ALIENASI PERS - Tanggal 22
oktober ditetapkan sebagai hari santri oleh presiden Joko Widodo sejak bulan
Oktober tahun 2015. Tanggal 22 oktober ditetapkannya sebagai hari santri bukan
tanpa alasan, hal itu pasti mempunyai latar belakang sejarah yang sudah selayaknya
diketahui Bersama.
Rencana awal ditetapkannya hari santri bukan pada tanggal 22
oktober, melainkan pada tanggal 1 muharram, tetapi hal itu tidak disetujui oleh
beberapa ormas yaitu berjumlah 12 ormas dalam musyawarah pada waktu itu yang
dipimpin oleh Pengurus Besar Nahadatul Ulama (PBNU).
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, penetapan
tanggal 22 Oktober mengacu pada sebuah sejarah yang terjadi di tahun 1945 di
tanggal yang sama. banyak peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 oktober di
tahun-tahun sebelumnya yang sangat berperan penting dalam perjalanan Bangsa
Indonesia.
Pada tanggal 22 oktober KH Hasyim Asyari
menyerukan resolusi jihad kepada pemerintah, umat muslim dan semua santri di
Indonesia. Hasil seruan dari KH. Hasyim Asyari berdampak cukup besar, pada
sejak saat itulah masyarakat dan santri berperan aktif dalam mengusir penjajah.
Pertempuran besar terjadi di Surabaya, Bung
Tomo dan para pemuda di Surabaya ikut terbakar semangatnya karena dampak dari
seruan resolusi Jihad dari KH. Hasyim Asyari, terjadi pertempuran hebat pada
tanggal 27-29 Oktober 1945 sehingga mampu menewaskan Sekutu Brigadir Jenderal
Aulbertin Walter Sothern Mallaby.
Definisi santri panggilan kepada seseorang yang sedang menimba
ilmu Pendidikan agama islam selama kurun waktu tertentu dengan jalan menetap di
sebuah pondok pesantren.
Namun ada beberapa definisi yang lebih dari itu, santri menurut
KBBI ialah guru mengaji atau pun seseorang yang sedang menuntut ilmu.
jadi secara luas yang disebut santri bukan hanya yang pernah
mengeyam Pendidikan di pondok pesantren, tetapi seseorang yang sedang berada di
jalan mencari ilmu bisa dikatakan sebagai santri.
Menurut Harian Kompas edisi 22 Oktober 2015,
santri tak hanya merujuk pada komunitas tertentu, tetapi merujuk mereka yang
dalam tubuhnya mengalir darah Merah Putih dan tarikan napas kehidupannya
terpancar kalimat La ilaha illa Allah. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yag ditandantangani pada 15 Oktober 2015.
0 komentar