Koperasi dan Kapitalis
Oleh : R. B
Koperasi katanya merupakan “soko guru perekonomian” ungkapan tersebut hanya berhenti di acara pidato, paper, ataupun seminar-seminar. Dalam kenyatannyanya jauh panggang daripada api dan pada era sekarang pun semakin menjauh dan mirip dengan kapitalistik rasanya. Hal ini menjadi masalah bersama kenapa koperasi di Indonesia tidak berkembang bahkan tinggal menunggu nafas yang terakhir saja, sejak pertama kali diinisiasi pada tahun 1895, koperasi di Indonesia telah melalui banyak tantangan dan rintangan, antara lain dinamika perkembangan perekonomian, transisi orde pemerintahan, peraturan perundang-undangan, dan persaingan usaha. Namun seolah sengaja di anak tirikan bahkan kelahirannya sejak awal sudah diaborsi, buktinya saja diranah pendidikan sudah tidak diajarkan mengenai koperasi. Sehingga para pemuda sekarang tidak faham mengenai apa itu koperasi, yang mereka tahu koperasi hanya berfungsi sebagai perusahaan simpan pinjam, rentenir, kalau bisa meminjam tanpa harus membayarnya. Hal ini yang menjadi problem di Indonesia, bahkan setingkat Perguruan Tinggi tidak ada kurikulum mengenai koperasi. Kalau ditelisik lebih lanjut Perguruan Tinggi seharusnya digunakan untuk suatu studi ilmu yang tidak kapitalis dan berkeadilan, bahkan sekarangpun kampus-kampus elite banyak dikuasai oleh orang-orang kapitalis sehingga koperasi tidak diajarkan dengan alasan mereka takut kalau harta kekayaannya menjadi berkurang.
Koperasi sendiri tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan kata “kuno” atau serapan dari kata itu, kenapa? Karena ketika kita mau mendirikanya pun harus terdiri dari 20 orang sedangkan di luar negeri sendiri 2 orang sudah bisa mendirikan koperasi. Paradigma seperti ini yang membuat masyarakat ataupun anak mudanya sendiri merasa jenuh dan tidak tertarik ketika mendirikan suatu bisnis yang berbasis koperasi. Sistem ekonomi di Indonesia yang katanya sistem perekonomian pancasila, tapi dalam prakteknya sendiri sebenarnya bersistem Ultra-Liberal-Kapitalis. Di Indonesia kesenjangan ekonomi sangat tinggi yang mana kesenjangan ekonomi dini mencapai 0,077, menunjukkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin menjadi miskin. Sartono (2010) mengungkapkan bahwa cita-cita koperasi adalah untuk menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi di Indonesia ingin menciptakan masyarakat yang kolektif dan berakar pada adat istiadat. Sebenarnya inti koperasi dibentuk untuk mencapai keadilan ekonomi dan kesetaraan manusia, yang mana dalam koperasi berlaku satu orang satu suara. Hal ini yang membedakan koperasi dengan PT, tetapi di Indonesia mewajiban semua usaha berbasis PT, dan problematika seperti ini yang membuat koperasi seperti di diskriminasikan. Berbeda dengan negara yang memang menganut sistem kapitalis koperasi menjadi maju seperti di Amerika, hampir semua bisnis berbasis koperasi. Namun demikian, koperasi telah kehilangan konsep pengembangan strategi dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang cepat. Sehingga koperasi telah disebut telah mati suri (terpendam), oleh karena itu harus diberdayakan melalui usaha nyata dari masyarakat perkoperasian, penyelenggara negara dan lebih lagi anak mudanya yang mana sebagai penerus bangsa nantinya.
Tidak aktifnya koperasi atau penyebab mati surinya koperasi disebabkan ketidaksesuain tujuan, fungsi dan peran koperasi dengan dinamika dan perkembangan koperasi di Indonesia. koperasi sebagai entitas ekonomi, sosial, dan budaya terus dipolitisi dan dintervensi sehingga membuat koperasi tidak berkembang. Oleh karena itu, saat ini koperasi seperti kehilangan jati dirinya dan tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar. Prinsip koperasi pertama kali diperkenalkan di Rochdale, Inggris pada tahun 1944, prinsip ini disusun sebagai panduan bagi Rochdale pada masa itu untuk menjadi panduan dalam meraih tujuannya. Kemudian Indonesia mengadopsi dari prinsip-prinsip tersebut, adapun prinsip koperasinya terdiri dari : keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, penggelolan dilakukan secara demokrasi, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan kemandirian.
Agar dapat memperbaiki apa yang telah terjadi atau sedang berlangsung, maka diperlukan suatu evaluasi atau perubahan terhadap kinerja koperasi di Indonesia baik melalui kinerja pengelola koperasi sesuai dengan prinsip yang dimiliki koperasi dan juga selektif terhadap pemilihan pengelola koperasi tersebut. kinerja disini tidak hanya bisa mengandalkan pemangku koperasi saja tetapi butuh dukungan dari anak mudanya sebagai penerus koperasi ke depannya salah satunya peran mahasiswa, tanpa harus menjadi presiden terlebih dahulu untuk melakukan suatu perubahan. Mahasiswa bukan hanya sebagai objek kebijakan melainkan penentu kebijakan, sehingga peran mahasiswa disini sangat berpengaruh terhadap kemajuan koperasi, bahkan mahasiswa memiliki hal konstitusional untuk mengajukan undang-undang yang tidak benar seperti undang-undang tentang BUMN, agar nantinya BUMN dimiliki masyarakat. Dan koperasi harus dikenalkan kepada mahasiswa dan remaja tingkat SMA agar koperasi diminati oleh generasi muda Indonesia sehingga bisa menyelesaikan permasalahan dan meratakan perekonomian Indonesia
0 komentar